March 4, 2013

Beasiswa Tepat Sasaran kah?

Sumber: Isolapos.com
Pendidikan merupakan suatu hal mendasar dan penting sekali dalam zaman yang seperti sekarang ini. Setiap manusia yang lahir ke dunia ini, khususnya Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Menurut bentuknya, pendidikan dibagi menjadi dua macam yaitu pendidikan formal dan pendidikan informal. Pendidikan informal bisa didapatkan oleh setiap orang dengan mengikuti kursus, bimbel atau pendidikan yang secara tidak langsung diberikan oleh kedua orang tua di rumah. Pendidikan formal biasanya diberikan oleh lembaga-lembaga yang telah diakui oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Perguruan Tinggi Negeri, dan lain-lainnya. Tujuan dari kedua macam pendidikan ini sebenarnya sama yaitu mendidik dan memanusiakan manusia dengan cara yang manusiawi. Sehingga, kedua macam pendidikan tersebut seharusnya dapat dirasakan oleh setiap manusia yang ada di dunia ini.  Pendidikan adalah salah satu cara utama dalam memajukan generasi yang lebih baik sehingga dalam Pembukaan UUD 1945 pun pemerintah Indonesia mencantumkannya dengan tegas: “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Selian itu, pendidikan pun tercantum dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat dua (2) berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Ketiga janji negara tersebut jelas dan tegas membuktikan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib mendapatkan pendidikan dasar. Hal ini dibuktikan juga dengan program Wajib Belajar 9 (sembilan) tahun meliputi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dicanangkan pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Program Wajib Belajar 9 tahun ini gratis dan dapat dirasakan oleh semua kalangan, baik kalangan yang tergolong mampu ataupun tidak mampu dalam membiayai semua hal tentang pendidikan.

Program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa itu tidak berhenti sampai di Program Wajib Belajar 9 tahun. Pelajar yang ingin melanjutkan pendidikannya sampai tingkat lanjutan atas ataupun perguruan tinggi dapat tetap terus mencari ilmu karena harapan dan keinginan tersebut dapat terlaksana. Pemerintah Indonesia mengalokasikan 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara untuk sarana dan pra-sarana keberlangsungan pendidikan dan beasiswa.

Beasiswa dapat didefinisikan sebagai bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan demi melanjutkan keberlangsungan pendidikan formal. Dewasa ini, beasiswa mempunyai berbagai macam kategori, diantaranya beasiswa prestasi, beasiswa tidak mampu, dan lain-lainnya. Beasiswa berprestasi diberikan kepada para pelajar atau mahasiswa yang berprestasi dalam bidang pendidikan atau bidang lainnya yang didalamnya ia berprestasi. Beasiswa tidak mampu diberikan kepada pelajar ataupun mahasiswa yang kurang beruntung dalam hal finansial sehingga untuk mengeyam pendidikan formal saja ia harus berjuang keras untuk mendapatkannya dan bahkan melepasnya ketika ia tak kuat dalam perjuangan itu. Salah satu beasiswa tidak mampu yang sedang trend saat ini adalah bidikmisi.

Bidikmisi adalah bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk lulusan menengah yang tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan pendidikan. Program bidikmisi ini telah memasuki tahun ketiga dan tercatat 50.000 peserta program yang telah menjalani kuliah di perguruan tinggi penyelenggara baik di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementrian Agama (Kemenag) dan akan bertambah 30.000 lagi pada tahun ini. Berkaca dari sistem pembagian beasiswa bidikmisi di Perguruan Tinggi yang saya mencari ilmu didalamnya, pembagian bidikmisi tersebut dirasa kurang tepat sasaran. Banyak mahasiswa yang benar-benar membutuhkan beasiswa, berhak, dan pantas mendapatkannya justru ditolak dengan alasan orang tuanya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang notabennya memiliki penghasilan yang cukup padahal penghasilan tersebut mungkin tidak akan mencukupi semua tanggungan keluarganya. Bidikmisi pun perlu di buka untuk anak-anak PNS yang memang benar-benar membutuhkannya karena kebanyakan dari PNS itu menyekolahkan putra-putrinya juga dari uang pinjaman  bank yang bunganya besar. Disisi lain mahasiswa yang dirasa kurang berhak mendapatkannya justru mendapatkan beasiswa bidikmisi ini dengan alasan orang tuanya bukan PNS dan pendapatan orang tua nya dalam transkrip pendapatan memenuhi syarat pendaftaran program beasiswa bidikmisi. Beberapa transkrip pendapatan tersebut dimanfaatkan oleh ‘oknum’ yang tak bertanggungjawab supaya mendapatkan program beasiswa bidikmisi dari pemerintah. Syarat-syarat lainnya dimanipulasi seperti foto rumah yang dalam kenyataannya bukan rumahnya ataupun surat keterangan tidak mampu yang dibuat pun tidak sesuai dengan kondisi ketidakmampuan sebenarnya. Alhasil, beasiswa yang didapatkan pun sering kali dibelanjakan untuk hal-hal lain yang tidak menunjang pendidikannya dan bahkan bersifat konsumtif sampai berperilaku hedonisme. Ada banyak sekali contoh perilaku yang menunjukan hal tersebut, salah satu contohnya adalah pembelian handphone blackberry yang sedang marak di kalangan mahasiswa ataupun non-mahasiswa. Biaya pendidikan yang sebaiknya digunakan untuk menunjang pendidikannya seperti mengikuti kursus, bimbel, dan membeli buku-buku yang bermanfaat justru digunakan untuk membeli handphone yang dirasa lebih dari cukup untuk penerima beasiswa tidak mampu. Hal ini pun dapat digolongkan salah satu korupsi kecil-kecilan yang dilakukan oleh mahasiswa. Uang yang bukan haknya digunakan untuk keperluan konsumtif dan tidak menunjang dalam pendidikannya.

Pergeseran usia koruptor dibawah usia 40 tahun adalah topik yang tak terbantahkan saat ini. PNS muda ataupun anggota muda DPR menjadi salah satu contoh degradasi moral yang terjadi dewasa ini. Hal ini harus segera disikapi mengingat generasi muda adalah generasi penerus bangsa yang akan memimpin Indonesia di masa yang akan datang. Pemberantasan korupsi kecil-kecilan di usia dini seperti penggunaan beasiswa yang bukan haknya dan penekanan tentang makna kejujuran adalah dua cara yang harus dilakukan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memperbaiki moral generasi muda yang mulai terdegradasi seperti sekarang ini.

Perburuan beasiswa di kalangan pelajar ataupun mahasiswa sangat banyak sekali. Beasiswa yang diberikan pun juga banyak. Tapi alangkah lebih baiknya jika para penyelenggara pemberi beasiswa terutama beasiswa tidak mampu meninjau kembali dengan seksama orang-orang yang memang pantas mendapatkan beasiswa tersebut.  Dan, tidak dapat dipungkiri bahwa beasiswa memegang peranan penting dalam keberlanjutan pendidikan seseorang yang tidak mampu mengingat biaya pendidikan saat ini cukup tinggi. Sesuai tanggungjawab negara bahwa setiap orang berhak mendapatkan pendidikan yang layak, beasiswa adalah salah satu cara dari banyak cara lainnya untuk membantu mendidik dan memanusiakan manusia dengan cara yang manusiawi. Penggunaannya pun harus tepat sasaran agar tujuan dari pemberian beasiswa itu sesuai dengan harapan yang telah di programkan.

NB: Diikutsertakan dalam Lomba Esai Pemburu Beasiswa

No comments:

Post a Comment